__"Pasca Debat Publik calon kandidat ketua DEMA Justicia FH UGM 2012, saya ingin sedikit share saja tentang salah satu materi yang diperdebatkan, sehingga diharapkan tidak adanya kesesatan berfikir, karena jika hal ini terjadi akan sangat berbahaya jika direspon oleh orang yang awam masalah hukum dan mereka yang belum menelisiknya secara mendalam" semoga bermanfaat."__
PEMBERLAKUAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI WHISTLE BLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
RINGKASAN
Korupsi layaknya lingkaran setan
yang saling menghubungkan satu pejabat dengan pejabat lain.Korupsi merupakan
kejahatan yang terorganisir, sehingga perlu ada seseorang yang ada dalam sistem
tersebut yang memutus rantai korupsi yaitu dengan membongkar tindakan korupsi
dan yang bersangkutan harus menyandang predikat sebagai whistle blower.Namun menjalankan peran sebagai whistle blower bukanlah hal yang mudah sehingga harus ada sebuah
mekanisme pemberian protection and achievementterhadap whistle blower.
Stagnannya
upaya pemberantasan korupsi dewasa ini disebabkan oleh beberapa faktor salah
satunyakurangnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.Harus
ada sebuah upaya yang dilakukan agar masyarakat bersedia berperan aktif dalam
pemberantasan korupsi. Salah satu awalan yang baik adalah dengan memberikan protection and achievement terhadap whistle blower.Dengan adanya jaminan
pemberian protection and achievementtersebut
maka peningkatan peran serta masyarakat, khususnya individu yang terlibat dalam
tindak pidana korupsi tersebut, dalam upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah
keniscayaan.
Whistle
blower merupakan sebuah harapan besar dalam mengoptimalkan
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Namun peran whistle blower tersebut tidak ditunjang dengan adanya peraturan
perundang-undangan yang menjamin perlindungan terhadap whistle blower. Meskipun telah ada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban sebagai regulasi yang menjadi instrumen
perlindungan, tetapi undang-undang tersebut tidak dapat mengakomodirpemberian protection and achievement terhadap whistle blower. Oleh karena
itu,diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih spesifik
dan khusus terkait whistle blowerkarena
hal tersebut belum diatur secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Permasalahan korupsi sudah
menjadi penyakit kronis di negeri ini.Seakan keberadaan Indonesia diidentikkan
dengan adanya korupsi itu sendiri.Saat ini permasalahan korupsi sudah mencapai
titik kulminasi yang sangat memprihatinkan, sehingga diperlukan sebuah upaya
serius untuk memberantasnya.Dalam kenyataannya korupsi merupakan extraordinary crime, sehingga diperlukan
extraordinary treatment untuk
memberantasnya.
Keberadaan whistle blower merupakan instrumenpenting yang dapat memutus mata
rantai dari tindak pidana korupsi dan mafia hukum yang terbentuk dalam sebuah
lingkaran setan yang terorganisir, sehingga menjadi sesuatu yang wajar jika whistleblower mendapatkan protection and achievement.Yang dimaksud dengan protection and
achievementbagi whistleblower dapat
berupa perlindungan fisik maupun perlindungan dalam bentuk penghargaan.
UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengakomodir protection and achievementterhadap whistleblower. Selain itu peraturan perundang-undangan a quo berlaku untuk saksi, sedangkan
saksi dan whistleblower merupakan hal
yang berbeda. Saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri, dan/atau ia alami sendiri.Sedangkan
whistleblower merupakan seorang yang
memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam bentuk pemberian informasi
penting, bukti-bukti yang kuat, atau keterangan dibawah sumpah yang dapat mengungkap
suatu kejahatan dimana orang tersebut terlibat dalam kejahatan tersebut atau
suatu kejahatan lainnya.
Keberadaan
whistleblower menjadi sebuah hal yang nyata di
Indonesia. Sebagai contoh dalam kasus penahanan mantan Kepala Badan Reserse
Kriminal Mabes Polri KomjenPol.SusnoDuadji yang selanjutnya Susno menjadi whistle
blower antara lain dalam kasus GayusTambunan dan PT SalmahArwana Lestari
sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri.Oleh karena itu protection and achievement menjadi hal
yang mutlak untuk diatur demi menstimulasi munculnya whistle blower yang
akan membantu pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.
TUJUAN PENULISAN
Penulisan karya tulis ini
bertujuan untuk menemukan sebuah solusi dari maraknya kasus korupsi di Indonesia
dengan menerapkan sebuah sistem baru yang bernama restorative justicebagi whistle
blower. Selain itu, tentunya dengan diberlakukannyarestorative justiceini juga diharapkan agar terbangunnya pola pikir
pemerintah bahwa diperlukan suatu mekanisme atau cara-cara baruuntuk
memberantas korupsi di Indonesia yang akan lebih banyak memberikan manfaat bagi
bangsa ini.
GAGASAN
Landasan Teori
Restorative Justice
Tony F.Marshall
seperti yang dikutip oleh ZahruArqom dalam penulisan tesisnya, yang dimaksud
dengan restorative justice atau
keadilan restoratif adalah suatu proses
yang mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan dalam suatu pelanggaran
hukum untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat pelanggaran hukum itu dan
akibatnya.
Dalam pengertian lainrestorative justice
merupakan sebuah teori yang menekankan pada pemulihan kerugian yang disebabkan
atau ditimbulkan oleh perbuatan pidana. Pemulihan kerugian ini dicapai dengan
adanya proses kooperatif yang mencakup semua pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini PBB mendorong pelaksanaan restorative justiceterkait penuntasan
masalah-masalah pidana dengan UN
Declaration on The Basic Principles on The Use of Restorative Justice
Programmes in Criminal Matters, yang, antara lain berisi:
a. Restorative Justiceadalah
pelaksanaan program yang menggunakan proses restorative
justiceatau dengan maksud untuk mencapai restorative justice.
b. Restorative Justice Outcome
adalah kesepakatan yang dicapai sebagai hasil proses restorative justice, seperti restitution
(restitusi), community service, dan
program yang bertujuan untuk memperbaiki korban dan masyarakat serta
mengembalikan pelaku.
c. Proses
Restorative Justiceadalah proses
bertemunya korban, pelaku dan masyarakat secara aktif dalam penyelesaian akibat
perbuatan kejahatan tersebut dengan campur tangan pihak ketiga, seperti restorative mediation, conferencing dan circle.
d. Pihak
terkait (parties) adalah korban,
pelaku dan individu dalam masyarakat yang dilibatkan dalam proses restorative justice.
e. Fasilitator,
adalah pihak ketiga yang menjalankan fungsi memfasilitasi keikutsertaan pihak
terkait.
Prinsip keadilan restoratif diantaranya adalah (a) Membuat pelanggar
bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh
kesalahannya; dan (b) Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan
kapasitas dan kualitasnya disamping mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif.
Whistle Blower
Secara historis,
istilah whistle blower sering
digunakan untuk seseorang yang berupaya mengungkap ketidakjujuran dan
penyimpangan anggaran yang terjadi di mana ia bekerja. Dalam
usulan definisi whistleblower, whistle blower didefinisikan sebagai
seorang yang memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam bentuk pemberian
informasi penting, bukti-bukti yang kuat, atau keterangan di bawah sumpah yang
dapat mengungkap suatu kejahatan dimana orang tersebut terlibat dalam kejahatan
tersebut atau suatu kejahatan lainnya.Whistle blowerjuga biasa diartikan
peniup peluit dan pengungkap fakta.Dalam
pengertian lainwhistle blower adalah seorang
informan (bisa dari dalam atau luar institusi/perusahaan) yang mengungkapkan
kesalahan kebijakan atau pelanggaran hukum yang terjadi pada suatu
institusi/perusahaan dengan harapan untuk menghentikan kesalahan tersebut agar
tidak berulang.
Berdasarkan penelitian di Amerika,yang dilakukan
Glazer dan Glazer terhadap 55 whistle
blower untuk mengungkapkan motif mereka, mayoritas whistle blower mengungkapkan bahwa mereka memutuskan untuk meniup
peluit berdasar keyakinan individual. Mereka berasumsi, “suatu sistem yang
korup hanya akan terjadi bila para individu yang menjalankan sistem itu juga
korup”. Secara umum bisa dikatakan, keyakinan individual yang dimiliki para whistle blower bersumber pada tiga hal:
nilai- nilai keagamaan (religious values),
etika profesional (professional ethics),
dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat (social
responsibility).
Ada dua tipewhistle bloweryaituinternal
whistle blower dan external whistle blower.Internal whistle blower yaitu
seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang
melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau
atasannya yang juga ada didalam perusahaan tersebut.Sedangkan tipe external
whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan
atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak di luar
institusi, organisasi atau perusahaan tersebut.
Tindak Pidana
Korupsi
Het
rechthinkachter de feitenaan, sebuah ungkapan dalam Bahasa
Belanda yang berarti hukum itu selalu ketinggalan dari jamannya. Makna dari
ungkapan tersebutsecara implisitjuga disebutkan dalam substansi Pasal 103 KUHP
dan Pasal 284 KUHAP yang pada pokoknya memberi peluang bagi pertumbuhan hukum
pidana baru di luar kodifikasi. Maksudnya adalah dalam mengantisipasi
perkembangan zamantidaklah menutup kemungkinan timbulnya kejahatan-kejahatan
baru yang sama sekali belum terpikirkan pada saat mengkodifikasi hukum pidana
dalam suatu kitab undang-undang. Demikian juga dengan perkembangan zaman,
banyak kejahatan konvensional dilakukan dengan modus operandi yang canggih
sehingga dalam proses beracara diperlukan teknik atau prosedur khusus untuk
mengungkapkan suatu kejahatan.
Kesempatan yang diberikan oleh Pasal 103 KUHP
dan Pasal 284 KUHAP, merupakan dasar hukum munculnya suatu Undang-Undang baru
di luar KUHP terhadap pelanggaran atau kejahatan yang sebelumnya belum pernah
diatur dalam KUHP tersebut. Salah satu contohnya adalah tindak pidana
korupsi.Karena tindak pidana korupsi bersumber dari peraturan
perundang-undangan di luar KUHP, maka tindak pidana korupsi masuk ke dalam
tindak pidana khusus.
Selain tindak pidana khusus, tindak pidana korupsi
juga digolongkan sebagai extraordinary
crime atau kejahatan luar biasa yang juga membutuhkan penanganan luar biasa
pula.Istilah extraordinary crime pada
mulanya digunakan sebagai istilah untuk menyebut kejahatan luar biasa terhadap
kemanusiaan, seperti terorisme, genosida, dan pelanggaran berat hak asasi
manusia. Dikatakan extraordinary atau
luar biasa karena hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa
tindak pidana korupsi sangat merugikan Negara atau perekonomian Negara dan
menghambat pembangunan nasional.
2. Tindak
pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap
hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.
3. Korupsi
merusak moral dan karakter bangsa serta sendi-sendi kehidupan nasional.
4. Tindakpidana
korupsi di Indonesia saat ini sudah pada titik yang tidak dapat ditolerir,
begitu mengakar, membudaya dan sistematis.
Sesuai dengan hal-hal yang telah disebutkan di
atas, penulis berpendapat korupsi memang seharusnya digolongkan sebagai salah
satu extraordinary crime atau
kejahatan yang luar biasa sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa pula
untuk memberantasnya.
Berdasarkan Pasal 3 UUNomor 31 Tahun 1999 jo. UU
Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa korupsi
merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain, perusahaan dan menyalahgunakan wewenang,
kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan yang merugikan keuangan
negara.
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 31
tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan
bahwa korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Faktor
penyebab atau variabel pendukung adanya korupsi seperti dinyatakan dalam Teori
Korupsi yang dikemukakan oleh Klitgaard antara lain
adalah sebagai berikut:
|
C = M + D –
A
|
C = Korupsi
M= Monopoly of Power
D= Discretion of official
A= Accountability
|
Menurut
Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah
dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official)
tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability),
maka akan terjadi korupsi.Perubahan pola pemerintahan yang tersentralisasi
menjadi terdesentralisasi dengan adanya otonomi daerah telah menggeser praktik
korupsi yang dahulu hanya didominasi oleh pemerintah pusat kini menjadi marak
terjadi di daerah.Hal ini selaras dengan teori Klitgaard bahwa korupsi
mengikuti kekuasaan.
Metode
Penulisan
Metode penulisan dalam karya
tulis PKM-GT ini menggunakan metode normatif sosiologis. Jadi dengan metode
normatif sosiologis ini, sumber penulisan karya tulis PKM-GT ini tidak hanya
dengan pendekatan normatif (studi kepustakaan) yang mempelajari pasal-pasal perundang-undangan,
pendapat ahli dan menguraikannya dalam karya tulis ini, tetapi juga menggunakan
bahan-bahan yang bersifat sosiologis, yaitu dalam rangka mengulas dan
menganalisis data lapangan yang disajikan sebagai pembahasan, yaitu dengan
melakukan wawancara dengan pakar atau ahli yang kompeten dibidangnya, sehingga
sumber penulisan dari karya tulis PKM-GT ini tidak hanya berdasarkan data
pustaka tetapi juga bersumber dari data di lapangan.
Pembahasan
Restorative
Justice, Whistle-blower dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan
teori korupsi yang telah dikutip dalam landasan teori penulisan ini, yang
disampaikan oleh Klitgaard bahwa dengan adanyamonopoli
kekuatan oleh pimpinan (monopoly
of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki
seseorang (discretion of
official) tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat
pengawas (minus accountability),
maka akan terjadi korupsi dan hal itulah yang banyak terjadi di Indonesia
sekarang.
Korupsi
selayaknya lingkaran setan yang saling menghubungkan satu pejabat dengan
pejabat lain, korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir, sehingga perlu ada
seorang yang ada dalam sistem atau lingkaran setan tersebut yang memutus rantai
korupsi yaitu dengan membongkar tindakan korupsi tersebut dan mau tidak mau
harus menyandang predikat sebagai whistle
blower.Namun
menjalankan peran sebagai whistle blower
bukanlah hal yang mudah sehingga harus ada sebuah protection and achievement yang diberikan kepada whistle blower.Dengan adanya protection and achievement,whistle blower diharapkantidak ragu dan
takut untuk membantu mengungkap semua fakta tindak pidana korupsi yang terjadi.
Peraturan perundang-undangan yang
sudah ada, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak
dapat diberlakukan pada whistle blower
karena UU Nomor 13 Tahun 2006 berlaku terhadap saksi sedangkan whistle blower bukan saksi.Menurut
usulan pengertian whistle blower yang
diajukan oleh Divisi Kajian dan Riset Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
Unit Kegiatan Presiden Republik Indonesia, seperti yang telah dikutip dalam
penulisan ini,whistle blower adalah
seorang yang memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam bentuk pemberian
informasi penting, bukti-bukti yang kuat, atau keterangan di bawah sumpah yang
dapat mengungkap suatu kejahatan dimana orang tersebut terlibat dalam kejahatan
tersebut atau suatu kejahatan lainnya, sedangkan saksi dalam pengertian menurut
UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 1 point (1)
saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau
ia alami sendiri, sehingga apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak berlaku terhadap whistle blower.
UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban Pasal 10 ayat (2) juga menyatakan bahwa “Seorang saksi yang
juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan
pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi
kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidanayang
akan dijatuhkan”.Namun
hal ini pun tidak cukup menjamin adanya protection
and achievement terhadap whistle
blower.
Protection and achievement tersebut dapat
direalisasikan dengan penerapan restorative
justice terhadap whistle blower. Berdasarkan
landasan teori yang telah disampaikan di awal penulisan ini, konteks restorative justice yang berlaku di
Indonesia saat ini, adalah proses yang
mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan dalam suatu pelanggaran hukum
untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat pelanggaran hukum itu dan
akibatnya. Restorative Justicediberlakukan
untuk menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan anak namun ada beberapa
prinsip yang dapat diterapkan terhadap whistle
blower dalam upaya pemberantasan korupsi. Prinsip-prinsip tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Membuat
pelanggar bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh
kesalahannya.
b. Memberikan
kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya
disamping mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif.
Penerapan dua prinsip di atas terhadap whistle
blower dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu dengan memberikan kesempatan pada whistle blower untuk memberikan
informasi penting, bukti-bukti yang kuat, atau keterangan di bawah sumpah yang
dapat mengungkap suatu kejahatan dimana orang tersebut terlibat dalam kejahatan
tersebut atau suatu kejahatan lainnya, sehingga dengan demikian whistle
blower dapat memperbaiki
kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya dan membuktikan
kapasitas/kualitasnya dalam hal berpartisipasi dalam upaya pemberantasan
korupsi.
Selain hal tersebut di atas menurut restorativejustice outcome, atau biasa
disebut kesepakatan yang dicapai sebagai hasil proses restorative justiceyang dinyatakan dalam UN Declaration on The Basic Principles on The Use of Restorative
Justice Programmes in Criminal Matters, hasil proses restorative justice tersebut adalah berupa restitusi(restitution), community
service, dan program yang bertujuan untuk memperbaiki korban dan masyarakat
serta mengembalikan pelaku juga dapat diterapkan terhadap whistle
blower. Dalam hal restitusi (restitution) adalah dengan memberikan achievement jika informasi/keterangan
yang diberikan oleh whistle blower
terbukti, sedangkan terkait community
service dalam upaya pemberantasan korupsi whistle
blower mempunyai tanggung
jawab untuk membantu upaya pemberantasan korupsi.Restorative justice yang dimaksud dalam upaya pemberantasan korupsi
adalah proses dimana whistle blower
memberikan informasi/keterangan untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi
sebagai bentuk pemberian kesempatan pada whistle
blower untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya dan
membuktikan kapasitas/kualitasnya untuk membongkar suatu tindak pidana korupsi
yang belum terungkap.
Berdasarkan hal-hal yang
telah diuraikan di atas, dengan adanya pemberlakuanrestorative justiceterhadap whistle blower dalam upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi diharapkan semakin banyak tindak pidana korupsi yang akan
terungkap dan terselesaikan sehingga upaya pemberantasan korupsi semakin
progresif.
Kelemahan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban
UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban hadir sebagai instrumen perlindungan Saksi dan Korban, namun
undang-undang tersebut tidak dapat mengakomodir perlindungan terhadap whistle blower.Kekurangan dalam UU Nomor
13 Tahun 2006 adalah definisi saksi
kurang memadai sehingga menutup kemungkinan perlindungan terhadap whistleblower.Dalam
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 13 Tahun 2006, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau
ia alami sendiri.Berdasarkan
pengertian ini maka UU secara tegas menyatakan bahwa aturan dalam undang-undang
ini hanya berlaku bagi saksi dalam lingkup perkara pidana.
Selain itu tidak adanya rumusan yang jelas dan
tegas terhadap kedudukan saksi yang jugatersangka, yang tercantum dalam Pasal
10 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sehingga
hal tersebut menimbulkan multi tafsir dan berpotensi menimbulkan tafsir
inkonstitusional dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan
HAM dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut maka kedudukan whistle
blower tidak diakui secara tegas dalam undang-undang a quo.
Selanjutnya dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi juga tidak dijamin tentang perlindungan (protection)dan penghargaan (achievement)terhadap
whistle blower sehingga terkait
perlindungan terhadap whistle blower
belum dijamin kepastian hukumnya dalam peraturan perundang-undangan manapun.
Implementasi Konsep
Restorative Justicedan Whistle Blower Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan beberapa pokok bahasan sebelumnya telah
menjadi sebuah fakta jika peraturan perundang-undangan yang ada tidak
mengakomodir perlindungan (protection)
dan penghargaan (achievement)
terhadap whistle blower.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak
memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan protection and achievement terhadapwhistle blower. Oleh karena hal tersebut protection and achievement perlu dimasukkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Berangkat dari korupsi masuk dalam tindak pidana
khusus dan berdasarkan Pasal 103 dan Pasal 284 KUHAP dimungkinkan adanya
peraturan perundang-undangan lain di luar KUHP (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi tersebut. Peraturan
perundang-undangan di luar KUHP tersebut adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi masuk dalam klasifikasi extraordinary crime dibutuhkan extraordinary
treatment dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga berdasarkan hal
tersebut dimungkinkan adanya sebuah peraturan yang mengatur
kekhususan-kekhususan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu
memasukkan restorative justice dalam
peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang korupsi, yaitu UU
Nomor 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bentuk protection and achievement yang dapat
diberikan pada whistle blower untuk dimasukkan
dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
a. Perlindungan Fisik (protection)
b. Perlindungan dalam bentuk penghargaan (achievement)
kepada whistle blower.Perlindungan dalam
bentuk (achievement)secara umum dapat terbagi menjadi dua kategori,
yang pertama yaitu yang menghapuskan kewenangan penuntutan dan yang tidak
menghapuskan kewenangan penuntutan.
1. Penghapusan Penuntutan
Apabila mengacu pada UU
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi khususnya Pasal 10 ayat (2) memang
terkesan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak
dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun, apabila mengacu pada UU Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan secara filosofis penghapusan penuntutan masih
dapat dilakukan, yaitu dengan menggunakan kewenangan Pengesampingan Perkara
atau yang lebih dikenal dengan seponeering.Kewenangan
seponeeringatau asas oportunitas ini
dapat dimanfaatkan untuk dijadikan dasar pengaturan penghapusan penuntutan
terhadap whistle blower yang berjasa
dalam membongkar suatu kejahatan khususnya kejahatan yang terorganisir.
Terlebih dengan telah diratifikasinya UNTOC melalui UU Nomor 5 Tahun 2009
dimana di Pasal 26 ayat (3) memang dianjurkan agar setiap negara anggota UNTOC
memungkinkan agar pengampunan terhadap whistle
blower dapat diberikan.
2. Tanpa Penghapusan Penuntutan
Pemberian sanksi yang
lebih ringan tersebut tidak harus dalam bentuk pengurangan hukuman atau ancaman
hukuman, namun dapat juga dalam bentuk-bentuk lainnya yang pada pokoknya masih
bersifat penghukuman seperti penjatuhan hukuman percobaan maupun penjatuhan
bentuk hukuman yang lebih ringan.
a. Penjatuhan hukuman percobaan
Hukuman percobaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 14huruf a sampai dengan 14huruf f KUHP dapat
juga dijadikan pilihan dalam memberikan achievement
kepada whistle blower. Dengan hukuman
percobaan ini maka whistle blower
yang juga pelaku tindak pidana dapat tidak menjalani hukuman kecuali jika dalam
masa percobaan yang ditetapkan hakim whistle
blower tersebut melakukan suatu tindak pidana. Untuk itu maka apabila
pemberian hukuman percobaan ini ingin diterapkan sebagai bentuk achievement kepada whistle blower maka diperlukan pengaturan khusus mengenai hal ini
dalam revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi.
b. Perubahan/pengalihan bentuk hukuman
Yang
dimaksud dengan pengalihan jenis hukuman di sini yaitu pengalihan dari bentuk
hukuman ke bentuk hukuman lainnya yang lebih ringan.Misalnya perubahan dari
bentuk hukuman penjara menjadi kurungan atau denda.
c. Pengurangan hukuman
Selain penghapusan
penuntutan achievement yang dapat
diberikan pada whistle bloweryaitu
pengurangan hukuman yang akan dijatuhkan.
Dasar hukum yang dapat digunakan sebagai dasar dari pemberian
protection
and achievement yang dapat diberikan
pada whistle blower antara
lain adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28D
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadi hadapan
hukum.
b. UNCAC Pasal 32 Perlindungan para Saksi, Ahli dan Korban
Setiap
Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat sesuai dengan sistem
hukum nasionalnya dan dalam kewenangannyauntuk memberikan perlindungan yang
efektif dari kemungkinan pembalasan atau intimidasi bagi para saksi dan ahli
yang memberikan kesaksian mengenai kejahatan-kejahatan yang ditetapkan sesuai
dengan konvensi ini dan, sebagaimana layaknya, bagi keluarga mereka dan
orang-orang lain yang dekat dengan mereka.
c. United
Nation Transnational Organized Crimes (UNTOC)
Resolusi PBB No. 55/25 15 Nopember 2000 melalui UU No. 5 Tahun 2009
Dalam Pasal 26 khususnya ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa
setiap negara anggota UNTOC harus mempertimbangkan untuk dapat memberikan
kemungkinan pengurangan hukuman hingga impunitas kepada pelaku yang mau
bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar suatu kejahatan yang
terorganisir.
d. Undang-undang No.13 Tahun 2006
Pasal 10
Saksi, korban, dan pelapor tidak
dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikan nya.
Dalam hal mekanisme pemberian perlindungan (protection) dapat dilaksanakan oleh lembaga
perlindungan khusus whistle blowerdalam
kasus tindak pidana korupsiyang dapat dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan seperti halnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban. Pemberian protection and
achievement dapat sekaligus dilaksanakan oleh KPK yaitu dalam hal KPK dapat
memberikan perlindungan secara fisik maupun perlindungan dalam bentuk
penghargaan.Terkait achievement yang
berupa penghapusan penuntutan dapat dilaksanakan oleh KPK dan
Kejaksaan.Sedangkan achievement yang
berupa penjatuhan hukuman percobaan,
perubahan/pengalihan bentuk hukuman, dan pengurangan hukuman dapat diberikan
oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada saat penjatuhan putusan.Namun
dalam hal pemberian achievement harus
menunggu bahwa informasi/keterangan whistle
blower terkait tindak pidana korupsi yang diungkap oleh whistle blower terbukti di pengadilan.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari keterangan,
uraian dan pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime yang membutuhkan extraordinary treatment. Korupsi adalah kejahatan yang terorganisir
dan melibatkan para penguasa serta kalangan elit politik. Korupsi telah menjadi
sebuah sistem yang sulit untuk ditembus dari luar. Sehingga perlu kehadiran whistle bloweryang ada dalam sistem tersebutuntuk
mempermudah upaya pemberantasan korupsi.
2.
Bahwa whistle
blower mempunyai peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun
perlu ada sebuah jaminan kepastian hukum terkait kedudukannya sebagai whistle blower selayaknya kepastian
hukum yang diberikan kepada saksi dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban sehingga dengan adanya kepastian kedudukan hukum
yang diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan dapat menjadi dasar pemberlakuan
restorative justice dan pemberian protection and achievementterhadapwhistle blower.
3.
Pemberian protection
and achievementterhadap whistle
blowermerupakan upaya untuk meningkatkan progresivitas pemberantasan tindak
pidana korupsi sehingga semakin banyak tindak pidana korupsi yang terungkap.
Selain itu diharapkan partisipasi berbagai pihak semakin meningkat dalam hal
upaya pemberantasan korupsi, khususnya pihak-pihak yang terlibat atau menjadi
bagian dari suatu sistem yang korup, dalam hal ini whistle blower.
Rekomendasi
1.
Memberikan kepastian
kedudukan whistle blower terkait
kedudukannya selayaknya kepastian hukum yang diberikan kepada saksi dalam UU Nomor
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kepastian hukum terkait
kedudukan whistle blower ini adalah
sebuah pengakuan yang dapat diberikan dengan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.UU
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam hal memasukkan restorative justice serta pemberian protection and achievement terhadap whistle blower. Dimana peraturan perundang-undangan
tersebut memberikan pengakuan tentang keberadaan whistle blowerserta memberikan perlindungan(protection) dan penghargaan
(achievement) terhadap whistle blower
karena dua hal tersebut tidak terakomodir dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
b.
Memperluas fungsi
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memungkinkan untuk memberikan
perlindungan kepada whistle blower atau
dengan membentuk lembaga perlindungan khusus untuk whistle blower terkait whistle
blower rawan terhadap intimidasi, ancaman, serta risiko lain yang lebih
berbahaya dibandingkan dengan saksi karena whistle
blower lebih mengetahui semua sistem dalam tindak pidana korupsi. Selain
itu juga rekomendasi untuk memberikan kewenangan kepada KPK, Kejaksaan, serta
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dapat melaksanakan pemberian penghargaan
(achievement).
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku/Tesis/Skripsi
Arqom,
Zahru, 2011, Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Delikuen Anak dalam
Perkara Anak Nakal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak di Kota Yogyakarta dan Pengembangan Konsep Keadilan Restoratif
dengan Cara Diversi dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pidana Anak di
Indonesia, Tesis, Magister Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta.
Chazawi,
Adami, 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung.
Dempster,
Quentin, 2006, Whistle Blower Para Pengungkap Fakta, Impresum, Jakarta.
Krisnawati,
Dani, Eddy O.S. Hiariej, Marcus PriyoGunarto, SigidRiyanto, Supriyadi, 2006, Bunga
Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta.
Muladi,
1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Semarang.
Okatavia
S., Jenti, 2009, Kewenangan Mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (Sp3)
oleh Penyidik pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan terhadap Pasal 40
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi), Skripsi, Fakultas Hukum UI, Depok.
Unicef,
2010, Analisis Situasi Sistem Pidana Anak di Indonesia, Unicef
Indonesia, Jakarta.
B. Makalah
Arifin,
AchmadZainal, “Fenomena ‘Whistleblower’ dan Pemberantasan Korupsi”, Kompas,
6 Februari 2008.
Hiariej,
Eddy O.S., “Legal Opinion Pengujian Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban”.
Ramelan,
“Penerapan Hukum dan Studi Kasus Korupsi”, Makalah, disampaikan
Penyuluhan Hukum di lingkungan PT. PLN (Persero), Distribusi Unit Bisnis
Sulawesi Selatan, Makassar, 27 Juni 2002.
Satuan
Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, “Focus Group Discussion Divisi Kajian dan
Riset”, Makalah, Divisi Kajian dan Riset Satuan Tugas Pemberantasan
Mafia Hukum, UKP4, Jakarta, 2011.
C. Artikel Internet
Masguh,
“Teori-Teori Korupsi”, http://kuliahhurahura.blogspot.com/2010/03/teori-teori-korupsi.html,
diakses 2 Maret 2011.
Portal
UII, “Talk Show tentang Eksistensi Whistle Blower dan Perlindungan Hukumnya
dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, http://seminar.uii.ac.id/news/politik-dan-hukum/talk-show-tentang-eksistensi-whistle-blower.html,
diakses 2 Maret 2011.
Sinaga,
“Konsep Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap Fakta (Whistle blower) menurut
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban”,
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/16655/3/Chapter%20II.pdf,
diakses 2 Maret 2011.
D. Peraturan Perundangan/Dokumen Lain
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
United Nation Transnational Organized Crimes
(UNTOC).
United Nations Convention against Corruption
(UNCAC).
AchmadZainalArifin, “Fenomena ‘Whistleblower’ dan Pemberantasan Korupsi”, Kompas, 6
Februari 2008.
Satuan Tugas
Pemberantasan Mafia Hukum, “Focus Group Discussion Divisi Kajian dan Riset”, Loc.cit.
Quentin
Dempster, 2006, Whistle Blower Para
Pengungkap Fakta, Impresum, Jakarta, hlm.1.
Portal UII, “Talk Show tentang Eksistensi
Whistle Blower dan Perlindungan Hukumnya dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, http://seminar.uii.ac.id/news/politik-dan-hukum/talk-show-tentang-eksistensi-whistle-blower.html,
diakses 2 Maret 2011.
Sinaga, “Konsep Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap
Fakta (Whistle blower) menurut Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban”, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/16655/3/Chapter%20II.pdf, diakses 2 Maret
2011.
AchmadZainalArifin, Loc.cit.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ramelan, “Penerapan Hukum dan Studi Kasus Korupsi”,Makalah, disampaikan Penyuluhan Hukum di lingkungan PT.
PLN(Persero), Distribusi Unit Bisnis Sulawesi Selatan, Makassar, 27 Juni 2002.
United Nations Convention against Corruption (UNCAC).